JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) buka suara terkait dugaan manipulasi nilai faktur ekspor atau under-invoicing crude palm oil (CPO) yang diduga melibatkan 10 perusahaan sawit besar di Indonesia.
Praktik tersebut disebut berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar melalui rekayasa dokumen perdagangan dan transfer pricing ke perusahaan afiliasi di luar negeri.
Ketua Bidang Luar Negeri Gapki, Fadhil Hasan, mengakui praktik under-pricing dan under-invoicing memang masih terjadi di industri sawit nasional. Menurutnya, meski pemerintah telah memiliki sistem pengawasan seperti National Single Window dan surveyor ekspor, celah manipulasi masih ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Peneliti RI Diduga Palsukan Riset di Forum Dunia, Mendikti: Bukan Dosen Aktif "Praktik itu memang ada, berkaitan dengan under-pricing dan under-invoicing, meskipun kita sudah memiliki instrumen pengamanan cukup baik," ujar Fadhil, Kamis (28/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan sebagai acuan pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor. Namun, lemahnya pengawasan membuat invoice dengan nilai di bawah harga pasar tetap bisa lolos.
Menurut Fadhil, modus yang sering digunakan adalah menjual CPO ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga rendah, lalu produk kembali dijual ke negara tujuan akhir dengan harga internasional yang jauh lebih tinggi.
"Transfer pricing terjadi antarperusahaan berafiliasi seperti menjual ke cabang di luar negeri dengan harga rendah untuk menghindari pajak," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi ekspor yang dilakukan 10 eksportir sawit terbesar Indonesia. Modusnya dilakukan dengan mengalihkan dokumen perdagangan ke perusahaan perantara di Singapura, sementara barang dikirim langsung ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat.
"Data Bea Cukai hanya mencatat ekspor sampai Singapura. Padahal barangnya langsung ke tujuan akhir karena kapalnya tidak berubah. Yang berubah hanya dokumennya," kata Purbaya.
Purbaya memperkirakan praktik under-invoicing tersebut bisa mencapai sekitar 50 persen dari nilai transaksi sebenarnya.
Sejumlah grup perusahaan besar seperti Wilmar dan Musim Mas disebut masuk dalam daftar perusahaan yang diduga terlibat. Namun, pihak Wilmar melalui keterbukaan informasi di Bursa Singapura menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait penyelidikan tersebut.
Gapki pun mendorong pemerintah memperkuat sinkronisasi data antarlembaga dan memperketat pengawasan ekspor guna mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor sawit.*