JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menegaskan kabar viral yang menyebut pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 berdasarkan merek kendaraan adalah tidak benar atau hoaks.
Sekretaris Perusahaan PPN, Roberth MV Dumatubun, memastikan hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun instruksi dari pemerintah maupun regulator terkait pembatasan Pertalite berdasarkan jenis atau merek kendaraan tertentu.
"Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator," kata Roberth dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Sepakat Atur Ulang Penempatan Jabatan Polri di Luar Struktur Kepolisian Ia menegaskan distribusi BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, masih berjalan normal di seluruh SPBU di Indonesia.
Pertamina juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
Sebelumnya, beredar unggahan yang menyebut adanya daftar kendaraan tertentu yang dilarang membeli Pertalite mulai Juni 2026. Narasi tersebut bahkan menyebut pembatasan dilakukan berdasarkan merek dan kapasitas mesin kendaraan.
Pertamina menegaskan kebijakan yang berlaku saat ini bukan pelarangan merek kendaraan, melainkan pembatasan berbasis volume pembelian harian sesuai regulasi BPH Migas.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembatasan dilakukan untuk mengatur konsumsi BBM subsidi, termasuk Pertalite, dengan batas maksimal pembelian tertentu per kendaraan per hari.*
(in/dh)