JAKARTA - Dua lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings dan Moody's, menyoroti kebijakan pemerintah Indonesia terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ekspor satu pintu tersebut dinilai berpotensi menekan kinerja ekspor nasional, memengaruhi sentimen investor, hingga berdampak terhadap prospek peringkat kredit Indonesia.
S&P Global Ratings menilai langkah pemerintah dalam mengendalikan ekspor komoditas secara terpusat dapat memunculkan risiko terhadap neraca pembayaran negara dan pendapatan pemerintah.
Baca Juga: Prabowo Panggil Airlangga hingga Rosan ke Istana, Bahas Ekonomi dan Danantara? "Faktor-faktor ini menciptakan ketidakpastian penurunan yang lebih besar terhadap peringkat kami di Indonesia," tulis S&P dalam pernyataannya yang dikutip Reuters, Jumat (22/5/2026).
Sementara itu, Moody's menyebut kebijakan ekspor melalui satu pintu memang dapat membantu memperkuat arus devisa masuk ke dalam negeri. Namun di sisi lain, aturan tersebut juga dinilai berpotensi menciptakan distorsi pasar dan menekan kepercayaan investor terhadap arah kebijakan pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Dalam aturan tersebut, sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga ferro alloy diwajibkan diekspor melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Prabowo mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap ekspor SDA nasional sekaligus mencegah praktik pelarian devisa hasil ekspor (DHE), transfer pricing, hingga under invoicing yang selama ini dinilai merugikan negara.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Prabowo, BUMN dalam skema tersebut hanya akan berfungsi sebagai fasilitator pemasaran, sementara hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada perusahaan pengelola usaha terkait.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.
Meski demikian, respons dari lembaga pemeringkat internasional menjadi perhatian pasar karena berkaitan langsung dengan persepsi investor global terhadap stabilitas ekonomi dan iklim investasi Indonesia.*