JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan memberikan pengecualian kepada sejumlah negara mitra dagang, termasuk Amerika Serikat (AS).
"Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya terkait pengelolaan devisa hasil ekspor SDA.
Baca Juga: Klarifikasi Bukan Dalam aturan baru itu, pemerintah tetap mewajibkan eksportir sektor SDA untuk menempatkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem perbankan nasional, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, terdapat kewajiban penempatan dana minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas dengan jangka waktu tertentu.
Namun, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan perjanjian dagang bilateral, termasuk pengecualian bagi negara mitra tertentu.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.*
(an/dh)