JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan memberikan penjelasan terbuka kepada investor dan pelaku usaha terkait kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui BUMN khusus PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Langkah tersebut dilakukan usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami tekanan dan bergerak di zona merah setelah pengumuman kebijakan tata kelola ekspor baru tersebut.
Airlangga mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi menyeluruh sebelum masa transisi kebijakan dimulai pada 1 Juni 2026.
Baca Juga: Ekspor SDA Lewat DSI, Pemerintah Tegaskan Pasokan Dalam Negeri Tetap Aman "Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni para pelaku usaha sudah mengetahui secara lengkap," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Airlangga, pada tahap awal kebijakan ini perusahaan-perusahaan eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa.
Namun, seluruh aktivitas ekspor nantinya wajib dilaporkan kepada PT DSI sebagai bagian dari masa transisi sistem baru.
"Tidak perlu khawatir karena ekspor masih dilakukan oleh perusahaan existing seperti batu bara, CPO, maupun feronikel. Dalam tiga bulan awal ini kita akan melakukan fine tune sistemnya," jelasnya.
Pemerintah menilai kebijakan baru tersebut bertujuan memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional agar lebih terintegrasi dan memberikan manfaat optimal bagi negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN yang akan mengelola ekspor komoditas sumber daya alam secara terpusat.
Usai pengumuman itu, IHSG sempat mengalami tekanan cukup dalam. Berdasarkan data perdagangan RTI Business, indeks saham sempat melemah lebih dari 2 persen sebelum akhirnya ditutup turun 0,82 persen ke level 6.318,50.
Pelaku pasar disebut masih menunggu kejelasan teknis implementasi kebijakan baru tersebut terhadap prospek bisnis emiten sektor sumber daya alam.*
(d/dh)