JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui nilai transaksi perdagangan karbon Indonesia melalui IDXCarbon masih tergolong kecil dibandingkan pasar global seperti Uni Eropa dan China.
Hingga Mei 2026, total transaksi Bursa Karbon Indonesia tercatat baru mencapai Rp93,75 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan angka tersebut masih jauh di bawah nilai transaksi perdagangan karbon di Uni Eropa yang mencapai sekitar US$700 miliar atau setara Rp12.350 triliun.
Baca Juga: Kemkomdigi Blokir 3,45 Juta S1tu5 Judaii, Perputaran Dana Tembus Rp286 Triliun Sementara itu, pasar karbon China berada di kisaran US$10 miliar hingga US$40 miliar.
"Nilai total transaksi bursa karbon kita masih kecil, yakni Rp93,75 miliar. Kalau dibandingkan dengan pasar lain seperti Uni Eropa dan China tentu jauh sekali," ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/5/2026).
Wanita yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan rendahnya transaksi perdagangan karbon di Indonesia dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya belum diterapkannya pajak karbon secara menyeluruh.
Selain itu, ketentuan kuota emisi serta integrasi antara pasar primer dan sekunder juga dinilai masih belum optimal.
Menurutnya, likuiditas pasar karbon sangat bergantung pada kesiapan sistem dan regulasi yang mendukung aktivitas perdagangan karbon nasional.
Untuk mendorong percepatan transaksi, OJK kini tengah mengusulkan revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Revisi aturan itu nantinya akan memuat pembentukan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi langsung dengan IDXCarbon.
"Harapannya sistem ini bisa mempermudah dan mengakselerasi perdagangan karbon di Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan saat ini terdapat 49 proyek perdagangan karbon yang masih berada dalam antrean atau pipeline IDXCarbon.