JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk komoditas batu bara dan minyak sawit mentah (CPO) tetap berlaku meski pemerintah mulai menerapkan sistem ekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Menurut Budi, kebijakan baru tata niaga ekspor sumber daya alam (SDA) tidak menghapus kewajiban perusahaan memenuhi kebutuhan pasar domestik.
"DMO tetap jalan semua, tidak dicabut," kata Budi Santoso di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: Purbaya Klaim Perusahaan Tambang Bisa Raup Untung Ganda dari DSI Saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan DMO untuk batu bara serta minyak sawit melalui program minyak goreng rakyat Minyakita. Nantinya, ekspor komoditas strategis akan dilakukan melalui PT DSI yang berada di bawah pengawasan Danantara.
Budi menjelaskan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru sebagai aturan teknis pelaksanaan ekspor melalui PT DSI. Regulasi tersebut ditargetkan rampung dan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kalau sudah berjalan penuh, otomatis DMO PT DSI karena dia nanti jadi eksportirnya," ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan aturan teknis ekspor tiga komoditas utama yakni batu bara, CPO, dan ferroalloy kini hampir selesai.
"Hari ini harus selesai, paling lambat besok sudah rampung," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan BUMN khusus ekspor dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan dipusatkan melalui BUMN di bawah supervisi Danantara untuk memperkuat tata kelola perdagangan nasional.
Sementara itu, Kementerian ESDM menetapkan target DMO batu bara tahun 2026 sebesar 247,9 juta ton. Meski target produksi batu bara nasional diturunkan menjadi sekitar 600 juta ton, pemerintah tetap meningkatkan persentase pasokan domestik menjadi di atas 30 persen dari sebelumnya 25 persen.
Kebijakan tersebut dilakukan guna menjaga ketahanan energi nasional dan memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi di tengah perubahan tata kelola ekspor komoditas nasional.*