TANGERANG - Presiden Prabowo Subianto memberikan kelonggaran retensi Dana Hasil Ekspor (DHE) bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Dalam kebijakan terbaru, perusahaan migas hanya diwajibkan menempatkan maksimal 30 persen DHE di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut berbeda dengan sektor nonmigas yang diwajibkan menyimpan 100 persen DHE di sistem keuangan nasional.
"Bapak Presiden menyampaikan pengusaha-pengusaha migas ini orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai," ujar Bahlil saat menghadiri IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Prabowo Tertibkan Ekspor SDA, Menperin: Tidak Ada Lagi Transfer Pricing Menurut Bahlil, pemerintah memahami industri hulu migas membutuhkan biaya investasi dan eksplorasi yang sangat besar dengan tingkat risiko tinggi.
Karena itu, pemerintah memberikan fleksibilitas agar pelaku usaha migas tetap memiliki ruang likuiditas untuk menjalankan operasional dan ekspansi bisnis.
"Maka DHE-nya pun tidak kami pergunakan yang diminta 100 persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10 sampai 30 persen maksimal," katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan retensi DHE sektor migas berlaku minimal selama tiga bulan.
Berbeda dengan sektor nonmigas yang diwajibkan menempatkan DHE selama 12 bulan di rekening khusus bank Himbara.
Airlangga menegaskan seluruh proses repatriasi dan penempatan retensi DHE sumber daya alam tetap wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara sesuai aturan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA sebagai upaya memperkuat devisa negara serta meningkatkan pengawasan terhadap aliran dana ekspor nasional.*
(an/dh)