JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan penjualan sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan itu diumumkan Prabowo saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Prabowo menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Baca Juga: Prabowo: APBN Bukan Sekadar Dokumen, Melainkan Alat Melindungi Rakyat "Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam," ujar Prabowo.
Dalam tahap awal, pemerintah akan menerapkan mekanisme ekspor satu pintu terhadap tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi atau ferroalloy.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, ferroalloy, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," katanya.
Prabowo menjelaskan, BUMN yang ditunjuk akan berfungsi sebagai bank ekspor tunggal sekaligus penyedia fasilitas pemasaran (marketing facility).
Hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha terkait.
Menurut dia, regulasi baru itu diterbitkan untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor sekaligus menekan praktik kurang bayar atau under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar, under invoicing, praktik pemindahan harga, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," ujar Prabowo.
Ia menyebut ekspor minyak sawit Indonesia sepanjang tahun lalu menghasilkan devisa sekitar US$23 miliar atau setara Rp391 triliun.
Sementara ekspor batu bara mencapai US$30 miliar atau sekitar Rp510 triliun, dan ekspor ferroalloy sebesar US$16 miliar atau sekitar Rp272 triliun.