JAKARTA - GoTo memastikan akan mengikuti arahan pemerintah terkait penurunan potongan bagi hasil pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen.
Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo mengatakan Gojek akan menyesuaikan skema pembagian pendapatan, di mana pengemudi akan menerima 92 persen dari setiap perjalanan layanan GoRide.
Baca Juga: Prabowo Akan Hadiri Rapat Paripurna DPR Bahas RAPBN 2027 "Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi," ujar Hans dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Hans mengakui kebijakan baru tersebut akan berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan, khususnya dari layanan GoRide.
Meski demikian, pihaknya menilai langkah tersebut penting demi menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan berkelanjutan.
"Pendapatan Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang," katanya.
GoTo juga memastikan tarif layanan GoRide Reguler tidak akan mengalami kenaikan meski skema potongan berubah menjadi 8 persen.
Sementara itu, tarif GoRide Hemat disebut akan mengalami penyesuaian harga secara terbatas.
Hans berharap kebijakan baru tersebut tetap mampu menjaga jumlah pesanan sehingga pendapatan total mitra pengemudi ojol dapat meningkat.
Saat ini, GoTo masih menunggu aturan teknis lebih lanjut dari pemerintah terkait implementasi penuh Perpres Nomor 27 Tahun 2026.*
(k/dh)