JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono angkat bicara soal kebijakan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang mulai diberlakukan pemerintah.
Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan kenaikan biaya tiket pesawat tidak lepas dari tekanan geopolitik global yang berdampak langsung pada lonjakan harga energi dunia, termasuk avtur yang menjadi komponen utama operasional maskapai penerbangan.
"Dunia masih terus dalam tekanan perang dan tekanan geopolitik yang berpengaruh pada pasar energi dunia. Dampaknya ke mana-mana, termasuk sektor transportasi dan penerbangan," kata AHY kepada wartawan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga: Rupiah Terancam Jebol Rp17.800 per Dolar AS Pekan Depan! Menurut dia, pemerintah terus memantau perkembangan situasi global, khususnya konflik di Timur Tengah yang dinilai turut memicu kenaikan harga energi internasional.
AHY berharap kondisi geopolitik global dapat segera membaik agar tekanan terhadap harga bahan bakar penerbangan bisa mereda.
"Kita berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu," ujarnya.
Ketua Umum Partai Demokrat itu menambahkan pemerintah akan membahas lebih lanjut kebijakan tersebut bersama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia serta maskapai penerbangan nasional.
Menurut dia, dialog diperlukan agar kebijakan tetap menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
"Kami akan duduk bersama Kementerian Perhubungan dan maskapai-maskapai yang beroperasi di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia resmi menerapkan aturan baru terkait biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat ekonomi domestik melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Aturan tersebut mulai berlaku sejak 13 Mei 2026 dan memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif akibat fluktuasi harga avtur.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Lukman F Laisa, mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah naiknya biaya energi.