JAKARTA - Masyarakat yang sering bepergian menggunakan transportasi udara diminta bersiap merogoh kocek lebih dalam. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan domestik akibat lonjakan harga avtur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) akibat fluktuasi bahan bakar pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Dengan aturan baru itu, maskapai penerbangan kini diperbolehkan membebankan biaya tambahan lebih besar kepada penumpang sebagai dampak kenaikan harga avtur yang terus terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Kemenhub Tetapkan Aturan Baru Fuel Surcharge Tiket Pesawat, Maksimal hingga 100 Persen TBA Kemenhub menyebut kebijakan ini diambil guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional, sekaligus tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif pesawat.
Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga bahan bakar penerbangan tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Angka tersebut membuat maskapai dapat menerapkan fuel surcharge maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa mengatakan kebijakan fuel surcharge tersebut mulai dapat diberlakukan maskapai sejak 13 Mei 2026.
"Pemerintah tetap memastikan implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Meski biaya tambahan dinaikkan, maskapai tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang. Selain itu, komponen fuel surcharge juga harus dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar tiket pesawat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar berjalan transparan dan tidak merugikan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.*
(in/dh)