JAKARTA – Pemerintah mulai menyiapkan langkah baru untuk menekan bunga kredit ultra mikro bagi masyarakat kecil. Hal ini menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta bunga pinjaman PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bisa ditekan hingga di bawah 9 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sedang mengkaji skema subsidi agar masyarakat pelaku usaha ultra mikro mendapatkan akses pembiayaan yang lebih ringan dan terjangkau.
"Subsidi, cuma digeser sebagian dari KUR ke sana. Mungkin juga bisa tambah, tapi langkah pertama adalah memastikan yang super mikro tadi bisa dapat bunga yang rendah di bawah 9 persen," ujar Purbaya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Komnas HAM Minta Relokasi Korban Bencana Aceh Dilakukan Humanis, Tanpa Paksaan dan Libatkan Warga Menurut Purbaya, pemerintah juga membuka peluang adanya tambahan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut. Namun, perhitungan detail masih dibahas bersama Danantara dan pihak terkait lainnya.
"Nanti kita serahkan ke Danantara. Mereka sedang hitung nanti. Rencana Pak Presiden yang baru dan Danantara. Di bawah 9 persen, kayaknya ke 8 persen," katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti tingginya bunga kredit ultra mikro PNM Mekaar yang mencapai 24 persen. Kredit tersebut umumnya diberikan kepada masyarakat kecil dengan nominal pinjaman mulai Rp2 juta hingga Rp10 juta.
Prabowo menilai kondisi itu tidak adil karena masyarakat kecil justru dibebani bunga lebih tinggi dibanding pelaku usaha besar.
"Bayangkan, orang kaya dikasih 9 persen. Orang miskin 24 persen. Ini negara Pancasila, atau apa, saya ndak paham," ujar Prabowo saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Jakarta.
Pemerintah berharap penurunan bunga kredit ultra mikro dapat memperkuat daya tahan pelaku UMKM serta memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.*
(in/dh)