JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi surat protes dari Kamar Dagang China kepada Presiden Prabowo Subianto terkait sejumlah kebijakan investasi di Indonesia, termasuk aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dan rencana kenaikan royalti minerba.
Purbaya mengatakan hubungan investasi antara Indonesia dan China bersifat dua arah. Karena itu, pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan sejumlah keluhan terhadap praktik usaha ilegal yang dilakukan sebagian pengusaha asal China di Tanah Air.
"Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu," ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Bupati Labusel Hadiri Musda KNPI, Tekankan Peran Strategis Pemuda dalam Pembangunan Daerah Sebelumnya, Kamar Dagang China diketahui mengirim surat kepada pemerintah Indonesia terkait keberatan atas kebijakan DHE SDA yang mewajibkan 50 persen devisa hasil ekspor ditempatkan di bank nasional selama minimal satu tahun.
Pengusaha China menilai aturan tersebut berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan dan operasional bisnis jangka panjang, khususnya di sektor pertambangan dan hilirisasi nikel.
Namun, Purbaya memastikan pemerintah tetap memperhatikan iklim investasi dan telah menyiapkan sejumlah pengecualian dalam aturan tersebut.
"Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu," katanya.
Aturan baru mengenai DHE SDA dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Meski demikian, detail regulasi tersebut hingga kini masih dalam tahap finalisasi pemerintah.
Selain DHE SDA, pengusaha China juga menyoroti rencana kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara serta bea keluar yang dinilai akan meningkatkan biaya produksi industri tambang.
Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan pemerintah akan tetap memprioritaskan kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam.
"Belum dikenakan karena baru rencana. Tapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita," tegasnya.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam strategis.*