JAKARTA – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait penerapan skema cukai rokok berlapis atau layer baru mendapat perhatian dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor industri tembakau.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan ruang lebih adil bagi pelaku usaha kecil yang selama ini kesulitan masuk ke jalur legal akibat struktur cukai yang dianggap terlalu tinggi dan tidak proporsional.
Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyambut positif rencana tersebut.
Baca Juga: Isu Dirjen Anggaran Dicopot Terkait Motor MBG, Menkeu Purbaya Buka Suara Singgung “Kebobolan Sistem” "Ini langkah positif dan sangat ditunggu pelaku UMKM," kata Gus Lilur dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, skema cukai baru tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mempertimbangkan perbedaan kapasitas antara industri besar dan pelaku usaha kecil.
Ia menilai selama ini banyak pelaku rokok skala kecil terjebak dalam ekonomi informal karena sulit memenuhi beban regulasi dan biaya cukai yang tinggi.
"Kalau layer baru ini benar-benar diwujudkan, maka ini bisa menjadi pintu masuk bagi industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan kuat," ujarnya.
Gus Lilur juga menekankan pentingnya pendekatan transisi bagi pelaku usaha rokok ilegal agar dapat masuk ke sistem legal, bukan hanya melalui penindakan.
Menurutnya, penegakan hukum saja tidak cukup tanpa disertai kebijakan yang membuka ruang legalisasi usaha secara realistis.
"Negara harus membuka ruang transformasi. Pelaku usaha harus diarahkan masuk ke jalur legal," katanya.
Ia menilai sebagian pelaku usaha rokok ilegal sebenarnya memiliki kapasitas produksi, namun terkendala biaya dan kompleksitas perizinan.
Lebih jauh, ia mendorong agar kebijakan cukai ini diintegrasikan dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.