JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menyikapi kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang menyeret platform fintech PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) atau KoinWorks. Penahanan tiga pengurus perusahaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membuat pengawasan terhadap perusahaan tersebut kini diperketat.
OJK menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memastikan stabilitas industri layanan pendanaan berbasis teknologi tetap terjaga.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pihaknya saat ini melakukan pengawasan intensif terhadap operasional KoinP2P.
Baca Juga: LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Tak Kelola Dana KIP, Hanya Verifikasi Data Mahasiswa "OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi," ujar Agus, Jumat (8/5/2026).
Selain pengawasan ketat, OJK juga telah memanggil jajaran pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian kewajiban, khususnya kepada para lender.
Menurut OJK, tanggung jawab operasional perusahaan tetap berada di tangan pemegang saham, termasuk dalam memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan.
OJK juga telah melakukan pemeriksaan langsung serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional, tata kelola, hingga model bisnis perusahaan. Langkah lanjutan berupa audit investigatif atau pemeriksaan khusus juga telah dijalankan.
"Melakukan pemeriksaan khusus/audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku serta monitoring ketat terhadap penyelesaian kewajiban kepada lender," jelas Agus.
Tak hanya itu, OJK juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha bila diperlukan.
Di sisi lain, OJK memperkuat pengawasan industri fintech pendanaan bersama (Pindar) melalui regulasi baru, penguatan sistem e-KYC, pembatasan manfaat ekonomi pinjaman, hingga peningkatan kontrol internal dan pencegahan transaksi fiktif.
OJK menegaskan seluruh langkah ini dilakukan untuk menjaga industri tetap sehat, transparan, dan melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan digital.*
(d/dh)