JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa bank tidak memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit ke program strategis pemerintah yang diatur dalam revisi Peraturan OJK (POJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, menegaskan keputusan pemberian kredit tetap berada di tangan masing-masing bank berdasarkan pertimbangan bisnis dan manajemen risiko.
"Saya tekankan lagi ini tidak ada yang bersifat mandatori. Bank tetap memiliki keleluasaan sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing," kata Kiki dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah ke Dolar AS: Faktor Global dan Musiman Jadi Pemicu Utama Ia menambahkan, setiap keputusan kredit harus didasarkan pada prinsip business judgement, mengingat bank mengelola dana masyarakat yang berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK).
"Karena bank ini mengelola dana milik masyarakat," ujarnya.
OJK menyebut revisi POJK RBB akan diterbitkan pada kuartal III-2026. Regulasi tersebut diharapkan menjadi peluang bagi perbankan untuk memperluas penyaluran kredit, termasuk pada program prioritas pemerintah seperti perumahan rakyat.
Namun demikian, OJK menegaskan bahwa seluruh penyaluran tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola risiko yang baik.
Di sisi lain, kebijakan OJK terkait penyesuaian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk KPR subsidi juga mendapat perhatian perbankan. Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menegaskan bahwa keputusan pemberian kredit tetap menjadi kewenangan bank.
Ia menyoroti potensi risiko dari debitur dengan banyak akun pinjaman kecil yang dapat memengaruhi kualitas kredit.
"Kalau ada satu orang punya lebih dari 30 akun di bawah Rp1 juta, apakah bank wajib mencairkan KPR-nya?" ujar Nixon.*
(oz/dh)