JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menemukan indikasi ketidakterkendalian dalam pengeluaran restitusi pajak, termasuk dugaan kesalahan perhitungan di sejumlah sektor usaha.
Salah satu poin utama dalam beleid anyar tersebut adalah penurunan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga: Bupati Batu Bara Dorong Kolaborasi Akademisi dan Alumni KPI untuk Pembangunan Daerah Jika sebelumnya batas restitusi dipercepat mencapai Rp5 miliar, kini diturunkan menjadi Rp1 miliar.
Purbaya mengatakan langkah itu dilakukan untuk memperketat pengawasan agar pencairan restitusi lebih tertib dan terkontrol.
"Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut dia, pemerintah saat ini juga tengah melakukan audit investigatif terhadap proses restitusi pajak periode 2016 hingga 2025.
Audit tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP guna menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam penghitungan maupun pencairan dana restitusi.
"Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan," ujarnya.
Purbaya menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian perhitungan restitusi di sektor batu bara.
Ia menyebut negara harus menanggung kelebihan pembayaran dalam jumlah besar akibat persoalan tersebut.
"Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya. Net. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya," kata dia.