MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerapkan kebijakan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang kini lebih fleksibel bagi masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, warga di Sumut tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Baca Juga: JPU Tuntut Hukuman Mati Pengedar 10 Kg Sabu di Medan, Rekannya Divonis 15 Tahun "Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," kata Sutan, Jumat (1/5/2026).
Meski begitu, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta surat pernyataan bermaterai yang berisi permohonan pemblokiran sekaligus komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun 2027.
Sutan menjelaskan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.
"Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut," ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan kepemilikan kendaraan seperti jual beli, hibah, warisan, hingga tukar-menukar kerap menjadi kendala karena sulitnya menghadirkan KTP pemilik lama.
Dengan aturan baru ini, hambatan tersebut diharapkan tidak lagi menjadi masalah dalam proses pembayaran pajak kendaraan di Sumatera Utara.*
(ds/dh)