JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait skema pembagian pendapatan antara pengemudi ojek online (ojol) dan aplikator dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Prabowo menegaskan pemerintah menurunkan besaran potongan yang sebelumnya mencapai 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Ia menyebut kebijakan tersebut diambil untuk melindungi pengemudi yang bekerja di lapangan setiap hari.
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Aplikator minta 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen?" kata Prabowo dalam pidatonya di hadapan massa buruh.
Baca Juga: Ribuan Buruh Sumut Siap Gelar Aksi May Day di Kantor Gubernur dan DPRD, Usung Tuntutan Ketenagakerjaan dan Tolak PHK Massal Ia juga menolak usulan potongan 10 persen karena dinilai masih terlalu besar.
"Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak saja, dia yang keringat, dia yang dapat duit," tegasnya.
Prabowo menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek perlindungan bagi pengemudi ojol.
Selain skema pembagian pendapatan, aturan itu juga mencakup jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja bagi para pengemudi.
"Juga tadi pembagian pendapatan dari 80-20 sekarang menjadi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator," ujarnya.
Kebijakan ini disambut sorotan karena dinilai sebagai langkah besar pemerintah dalam mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.*
(d/dh)