JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan percepatan penerbitan hingga 10 ribu sertifikat halal per hari bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mempercepat perluasan sertifikasi halal di tengah masih rendahnya jumlah UMKM yang tersertifikasi.
"Dari sekitar 66 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang memiliki sertifikat halal. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mempercepat proses tersebut agar UMKM dapat tumbuh dan bersaing," kata Haikal dalam keterangan di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: 43 Persen Daycare di RI Tak Berizin, DPR Desak Pemerintah Gelar Razia Besar-besaran Ia menegaskan, percepatan ini membutuhkan sinergi antara BPJPH, LPPOM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan layanan sertifikasi berjalan lebih cepat, mudah, dan terpercaya.
Menurutnya, penguatan ekosistem halal tidak hanya penting bagi kepastian konsumen, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
"Kolaborasi ini akan menciptakan rasa aman, nyaman, dan ketenangan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk halal," ujarnya.
Wakil Ketua Umum MUI K.H. Cholil Nafis menambahkan, halal merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat sekaligus hak konstitusional yang wajib dijamin negara.
Sementara itu, Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal penerbitan dokumen, tetapi juga pemberdayaan UMKM agar naik kelas dan lebih kompetitif.*
(an/dh)