JAKARTA — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut pemerintah akan segera mengumumkan kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan dalam waktu dekat.
Kebijakan itu mencakup pembatasan sistem alih daya (outsourcing) dan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Gani dalam konferensi pers Panitia May Day 2026 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 27 April 2026.
Baca Juga: KSPSI Ungkap Siapkan Kejutan di May Day 2026, Presiden Prabowo Akan Umumkan Arah Kebijakan Baru Ia mengatakan aturan outsourcing baru akan diumumkan pemerintah sebelum peringatan Hari Buruh Internasional.
"Dalam satu sampai dua hari ini akan diumumkan sebelum May Day. Saya sudah bertemu langsung dengan pemerintah," kata Andi Gani.
Ia menyebut kebijakan tersebut akan membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan menjadi lima sektor, yakni jasa transportasi, keamanan, katering, kebersihan, dan jasa penunjang pertambangan.
Di luar sektor itu, perusahaan diwajibkan mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap.
"Di luar itu harus pegawai tetap, tidak boleh outsourcing. Ada batas waktu satu tahun untuk pengangkatan, dan ada sanksi pidananya," ujarnya.
Andi Gani menyebut aturan tersebut kemungkinan akan diterbitkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain pembatasan outsourcing, pemerintah juga disebut akan membentuk Satgas PHK yang ditargetkan diumumkan dalam waktu dekat.
Satgas ini akan menggantikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN).
"Satgas PHK akan diumumkan sebelum May Day dan langsung bekerja," kata Andi.