JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan biaya bahan bakar avtur yang menekan industri penerbangan nasional.
Salah satu langkah yang diambil adalah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik, termasuk komponen tarif dasar dan fuel surcharge.
"Melalui kebijakan itu, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur," ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (25/4/2026).
Baca Juga: Realisasi Investasi Kuartal I-2026 Tembus Rp498,79 Triliun, Serapan Tenaga Kerja Capai 706 Ribu Orang Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Selain menanggung PPN, pemerintah juga menetapkan batas kenaikan tarif tiket pesawat domestik maksimal sebesar 13 persen.
Insentif ini berlaku selama 60 hari sejak aturan diundangkan, mencakup pembelian tiket maupun jadwal penerbangan dalam periode tersebut.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting karena avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, sehingga kenaikan harga sangat berdampak pada tarif tiket pesawat.
Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan, maskapai penerbangan diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.
Sementara itu, ketentuan PPN untuk penerbangan non-ekonomi tetap diberlakukan seperti biasa agar kebijakan lebih tepat sasaran dan menyentuh masyarakat luas.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan kebijakan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat di tengah tekanan harga energi global.*
(d/dh)