JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada pemaksaan kepada perbankan, termasuk bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), untuk menyalurkan dana ke program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya narasi di media sosial yang menyebut dana di bank Himbara berpotensi digunakan untuk membiayai program MBG. Dalam unggahan tersebut juga disebutkan isu terkait Saldo Anggaran Lebih (SAL) negara yang diklaim tersisa Rp120 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan mekanisme perbankan yang berlaku.
Baca Juga: Prabowo Panggil Kapolri Listyo Sigit ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Pemerintah "Enggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-prioritas pemerintah," kata Dian, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, dana yang dikelola bank berasal dari simpanan masyarakat dan penyaluran kredit sepenuhnya merupakan keputusan bisnis masing-masing bank dengan tetap mengikuti ketentuan regulator.
Menurutnya, OJK saat ini memang tengah menyusun aturan terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk mendorong perbankan mendukung program prioritas pemerintah. Namun, hal tersebut tidak bersifat wajib atau paksaan.
"Tidak boleh ada pemaksaan," tegasnya.
Dian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di media sosial.
"Masyarakat agar jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, OJK tengah menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang bertujuan mendorong perbankan lebih aktif dalam mendukung program strategis pemerintah seperti pembangunan rumah, MBG, hingga penguatan koperasi desa.
Namun, OJK menegaskan bahwa seluruh penyaluran kredit tetap harus mempertimbangkan manajemen risiko dan kebijakan masing-masing bank.*
(k/dh)