JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kabar mengenai rencana pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka tidak benar. Ia memastikan Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memungut biaya atas kapal yang hanya melintas di jalur pelayaran internasional tersebut.
Purbaya menjelaskan, Indonesia merupakan negara penandatangan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS), sehingga tidak dapat mengenakan tarif di wilayah tersebut kecuali dalam bentuk layanan tertentu.
"Jadi saya tahu betul peraturannya. Kita adalah penandatangan UNCLOS. Tidak bisa kita mengenakan tarif untuk kapal yang lewat kecuali dalam bentuk-bentuk servis," kata Purbaya dalam media briefing di Gedung BPPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Indonesia Tegaskan Tidak Akan Kenakan Tarif di Selat Malaka, Menlu Singgung UNCLOS PBB Ia mencontohkan, penerapan layanan maritim hanya dapat dilakukan dalam bentuk jasa seperti pemanduan kapal, layanan logistik, hingga fasilitas pengisian bahan bakar di titik-titik tertentu.
Menurutnya, prinsip kebebasan pelayaran (freedom of navigation) dalam hukum laut internasional juga mewajibkan Indonesia menjamin keamanan kapal yang melintas di jalur strategis seperti Selat Malaka.
"Bahkan kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat dan menjaga keamanannya," ujarnya.
Purbaya menambahkan, pengembangan layanan maritim dapat dilakukan di sejumlah titik strategis seperti Selat Sunda, Selat Lombok, serta wilayah Banten dan pulau-pulau kecil yang berpotensi menjadi lokasi sandar kapal.
"Jadi bukan kayak uang preman gitu, lewat bayar, lewat bayar, tidak seperti itu," tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan wacana yang sempat mencuat terkait kemungkinan pungutan kapal di Selat Malaka, yang sebelumnya dikaitkan dengan posisi strategis Indonesia di jalur perdagangan dunia.*
(dw/dh)