JAKARTA - Pemerintah menetapkan pembatasan pembelian beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maksimal 25 kilogram (kg) atau setara lima kemasan ukuran 5 kg per konsumen.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Ia memastikan harga beras SPHP tidak mengalami kenaikan dan tetap menjadi instrumen penyeimbang harga di pasar.
"SPHP ini untuk penyeimbang harga. Kita tidak naikkan, tetap seperti sekarang," kata Amran dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: PSI Dukung Usulan KPK Batasi Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, Singgung ‘Warisan’ Menurutnya, pembatasan pembelian diperlukan untuk mencegah praktik penimbunan dan penjualan kembali beras bersubsidi dengan kemasan atau merek lain.
"Kalau tidak dibatasi bisa diborong, lalu dijual kembali. Ini kan subsidi pemerintah," ujarnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penyaluran beras SPHP di tingkat konsumen.
Selain kemasan 5 kg, tersedia juga kemasan 2 kg dengan pembelian maksimal dua pak. Beras SPHP yang telah dibeli dilarang untuk diperjualbelikan kembali karena mengandung unsur subsidi negara.
Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan penyaluran beras SPHP mencapai 828 ribu ton dengan dukungan anggaran subsidi sebesar Rp 4,97 triliun.
Distribusi beras SPHP difokuskan oleh Perum Bulog ke daerah non-sentra produksi padi serta wilayah yang tidak sedang mengalami panen raya.
Realisasi penyaluran pun menunjukkan tren positif. Sepanjang Maret tercatat 70,01 ribu ton, sementara hingga 23 April telah mencapai 69,85 ribu ton atau hampir menyamai capaian bulan sebelumnya.
Pemerintah juga tengah mengantisipasi kendala ketersediaan kemasan dengan memanfaatkan stok lama, selama tetap memenuhi standar mutu dan informasi produk.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga beras sekaligus memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.*