JAKARTA – Wacana pemungutan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka mencuat setelah disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah forum ekonomi.
Gagasan tersebut menuai beragam respons, mulai dari potensi penerimaan negara hingga kekhawatiran pelanggaran hukum internasional.
Dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Purbaya menyebut posisi Indonesia yang strategis di jalur perdagangan dan energi dunia belum dimanfaatkan secara optimal.
Baca Juga: Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.280 per Dolar AS, Masih Tertekan Sentimen Global Ia menyinggung kemungkinan penerapan skema serupa dengan yang dipertimbangkan Iran di Selat Hormuz.
"Indonesia berada di jalur strategis perdagangan global, tetapi kapal yang melintas di Selat Malaka tidak dikenakan biaya," ujar Purbaya, Rabu, 22 April 2026.
Menurut dia, jika kebijakan tersebut diterapkan melalui kerja sama dengan Malaysia dan Singapura, potensi penerimaan negara dinilai cukup besar mengingat padatnya lalu lintas kapal di kawasan tersebut.
Namun, ia mengakui realisasi kebijakan tersebut tidak mudah karena menyangkut kepentingan banyak negara dan dinamika geopolitik.
Meski demikian, pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang menjamin kebebasan lintas kapal di selat internasional.
"Indonesia tidak pada posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka," kata Sugiono, Kamis, 23 April 2026.
Ia menambahkan, Indonesia berkomitmen menjaga prinsip kebebasan pelayaran dan mendukung jalur laut yang terbuka serta netral bagi semua negara.
Sikap serupa juga disampaikan Vivian Balakrishnan, Menteri Luar Negeri Singapura. Ia menegaskan Selat Malaka harus tetap terbuka dan bebas dari hambatan, termasuk pungutan biaya.