JAKARTA – Pemerintah terus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong kepesertaan pekerja sektor informal, seperti pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja sektor perikanan dan perkebunan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan hak seluruh pekerja tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berada di sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau sistem jaminan sosial.
"Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan," ujar Yassierli dalam Seminar Strengthening Indonesia's Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Mensos Gus Ipul Ajukan Tambahan 5.000 Guru Sekolah Rakyat ke KemenPAN-RB, Target Siswa Tembus 100 Ribu Yassierli menyebut tantangan utama saat ini adalah memastikan pekerja sektor informal dapat masuk ke dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak dinikmati pekerja formal.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan tengah mendorong penguatan regulasi, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan, agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Selain itu, pekerja rumah tangga juga menjadi perhatian utama untuk dimasukkan ke dalam sistem jaminan sosial nasional melalui penguatan aturan, sehingga diakui sebagai pekerja dan memiliki hak perlindungan yang sama.
"BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja," kata Yassierli.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi data antarinstansi untuk mendukung kebijakan yang lebih tepat sasaran. Data yang terintegrasi dinilai penting untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial di masa depan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syaiful Hidayat menegaskan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan sosial.
"Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata," ujarnya.*
(dh)