JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan "BPA Fair 2026" sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui mekanisme lelang terbuka yang transparan dan akuntabel. Program ini diluncurkan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Mengusung tema "Pemulihan Aset untuk Kesempurnaan Keadilan", BPA Fair 2026 akan digelar pada 18–22 Mei 2026 dan menjadi program perdana yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan serta penyelesaian aset hasil penegakan hukum.
Kepala BPA Kuntadi mengatakan, kegiatan ini merupakan inovasi untuk memperkuat sistem pemulihan aset nasional melalui integrasi data serta optimalisasi nilai ekonomi dan sosial dari aset negara.
Baca Juga: Kasus Korupsi Nikel Sultra, Kejagung Dalami Keterangan Lebih dari 15 Saksi Termasuk Internal Ombudsman "Program ini dirancang secara komprehensif untuk memperkuat sistem pemulihan aset nasional melalui integrasi data dan optimalisasi nilai manfaat ekonomi maupun sosial dari aset hasil penegakan hukum," ujar Kuntadi.
Ia menambahkan, BPA Fair 2026 juga mengedepankan transformasi digital guna meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses lelang. Selain itu, BPA turut menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memperluas edukasi publik terkait mekanisme pelelangan aset.
Dalam pelaksanaannya, BPA bekerja sama dengan Kementerian Keuangan serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk Bank Mandiri, BNI, dan BSI, untuk mendukung sistem transaksi, pembayaran, hingga publikasi kegiatan.
Kuntadi menyebutkan, dalam gelaran ini akan dilelang lebih dari 400 aset yang terbagi dalam 245 lot dengan target penjualan mencapai 75 persen. Nilai aset yang ditawarkan diperkirakan menembus lebih dari Rp100 miliar.
Adapun aset yang dilelang didominasi barang bergerak seperti kendaraan mewah, perhiasan, tas premium, hingga karya seni bernilai tinggi, termasuk lukisan berbahan emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Anang Supriatna menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.
"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara. Ini juga menjadi sarana edukasi publik," ujarnya.
Seluruh proses partisipasi masyarakat dilakukan secara terbuka melalui sistem e-catalogue resmi untuk menjamin transparansi dan akses yang setara.*
(dh)