MEDAN – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, telah diselesaikan sepenuhnya dengan total nilai mencapai Rp28,25 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, pengembalian dana dilakukan dalam dua tahap, yakni sebesar Rp7 miliar dan tambahan Rp21,25 miliar sehingga total menjadi Rp28.257.360.600.
"Dengan ini seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas," ujar Munadi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Umat Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar, Proses Rampung Ia menjelaskan, penyelesaian ini berhasil dilakukan lebih cepat dari target sebelumnya yang dijadwalkan selesai pada Jumat (24/4/2026), namun telah rampung dua hari lebih awal.
BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan anggota CU Paroki Aek Nabara, atas dampak dan keresahan yang timbul selama proses tersebut berlangsung.
Menurut Munadi, penyelesaian ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama berbagai pihak untuk memastikan proses berjalan lancar serta memberikan kepastian bagi nasabah yang terdampak.
"Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan kepastian bagi seluruh pihak," katanya.
BNI turut mengapresiasi kesabaran dan kerja sama seluruh pihak selama proses penyelesaian berlangsung.*
(dh)