JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI resmi menuntaskan pengembalian seluruh dana milik umat Gereja Katolik Paroki St. Fransiskus Asisi Aek Nabara senilai Rp28 miliar.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan proses pengembalian dana dilakukan secara bertahap hingga akhirnya seluruhnya berhasil diselesaikan.
"Proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan," ujar Munadi dalam konferensi pers di Grha BNI, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Diduga Ada Pembiaran, Harga Sembako di Batu Bara Melambung Meski Diatur Undang-Undang Ia menjelaskan, tahap awal pengembalian dilakukan sebesar Rp7 miliar, sementara sisa dana Rp21 miliar telah dilunasi dan disalurkan kepada Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Menurut Munadi, penyelesaian ini merupakan hasil upaya bersama berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan memberikan kepastian kepada seluruh nasabah.
"Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi semua pihak," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Katolik, khususnya anggota CU Paroki Aek Nabara, atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Munadi menegaskan, peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
"BNI akan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.*
(in/dh)