JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menelaah secara rinci rencana pengenaan pajak baru, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol dan pajak bagi kelompok orang super kaya atau high wealth individual (HWI).
Purbaya mengatakan, setiap kebijakan perpajakan semestinya melalui kajian mendalam oleh Badan Kebijakan Fiskal sebelum diputuskan pemerintah.
"Saya belum baca detailnya. Nanti saya lihat lagi. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal," ujar Purbaya di sela acara di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Baca Juga: Aceh Dinyatakan Darurat Narkoba! Sekda Minta Penanganan Terpadu Diperkuat, Fokus Pencegahan dan Rehabilitasi Ia mengaku belum mengetahui apakah kajian tersebut sudah dilakukan. Karena itu, ia akan meminta BKF melakukan analisis lebih lanjut terkait rencana kebijakan tersebut.
Purbaya juga menyoroti maraknya isu penambahan pajak yang belakangan muncul. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan terburu-buru menerapkan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak sebelum kondisi ekonomi membaik.
"Selama belum ada perbaikan daya beli yang signifikan dan pertumbuhan ekonomi belum kuat, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang ada," katanya.
Menurut Purbaya, kebijakan pajak baru baru akan dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi mendekati 6 persen.
Meski demikian, penerapannya tetap harus memperhatikan dampak terhadap stabilitas ekonomi.
Rencana pengenaan pajak terhadap kelompok super kaya tercantum dalam dokumen strategi Direktorat Jenderal Pajak periode 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah berencana menyusun regulasi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, termasuk bagi wajib pajak dengan kekayaan tinggi.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan regulasi lain seperti pajak transaksi digital luar negeri, pajak karbon, serta mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol.
Seluruh kebijakan tersebut ditargetkan rampung pada 2028.*