JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kenaikan harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg bersifat sementara karena mengikuti fluktuasi harga gas dunia.
Bahlil menjelaskan, pemerintah hanya dapat menahan harga untuk LPG bersubsidi, sementara LPG nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar.
"Pemerintah hanya menjamin subsidi. Sementara yang tidak bersubsidi itu dipakai industri, restoran, hotel, itu menyesuaikan dengan harga pasar," kata Bahlil usai konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ini Kata Bahlil Menurutnya, kenaikan harga LPG nonsubsidi telah diatur dalam regulasi Kementerian ESDM yang mengacu pada harga gas global. Dengan demikian, harga LPG juga berpotensi turun jika harga dunia mengalami penurunan.
"Pasti (harga gas non subsidi akan turun), kan ada formulasinya. Kalau harga dunia turun, pasti dia turun juga, kalau naik, dia ikut naik," ujarnya.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga LPG nonsubsidi per 18 April 2026. Untuk tabung 12 kg, harga terendah berada di kisaran Rp208 ribu hingga Rp285 ribu per tabung, tergantung wilayah.
Sementara itu, untuk LPG ukuran 5,5 kg, harga mengalami penyesuaian dari sebelumnya sekitar Rp90 ribu menjadi kisaran Rp100 ribu hingga Rp134 ribu per tabung.
Di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat, harga LPG 12 kg mayoritas naik menjadi sekitar Rp228 ribu, sedangkan LPG 5,5 kg menjadi sekitar Rp107 ribu.
Bahlil memastikan kenaikan harga ini tidak akan berdampak pada LPG subsidi yang tetap dijaga pemerintah agar tetap terjangkau bagi masyarakat.*
(oz/dh)