JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku industri pasar modal agar mewaspadai meningkatnya risiko kejahatan korporasi di sektor tersebut.
KPK menilai, kompleksitas transaksi dan keterlibatan berbagai pihak membuka celah bagi berbagai modus fraud yang dapat merugikan investor dan merusak kepercayaan publik.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, mengatakan praktik kecurangan di pasar modal tidak hanya bersifat individual, tetapi kerap melibatkan pihak internal perusahaan sekuritas maupun pelaku industri lainnya.
Baca Juga: Kemnaker Dorong Rekrutmen Pekerja Lansia, Apindo Ingatkan Risiko Jika Diterapkan Seragam "Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah," ujar Kunto dalam sosialisasi antikorupsi bersama PT RHB Sekuritas Indonesia, Jumat (17/4/2026).
KPK mengidentifikasi sejumlah modus kecurangan yang kerap terjadi, mulai dari manipulasi pasar seperti pump and dump, transaksi berlebihan demi komisi, hingga rekayasa harga penutupan atau marking the close.
Praktik tersebut, menurut KPK, dapat menciptakan distorsi harga dan merugikan investor ritel.
Selain itu, manipulasi pasar juga dilakukan melalui transaksi semu, penyebaran rumor palsu, hingga pemberian informasi menyesatkan terkait instrumen investasi.
Kunto menyoroti adanya praktik yang menjanjikan keuntungan pasti pada produk saham berisiko, atau menyembunyikan informasi material emiten.
Modus lain yang dianggap berbahaya adalah transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings), di mana nasabah diminta mentransfer dana ke rekening pribadi pelaku dengan iming-iming imbal hasil tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.
Menurut KPK, praktik tersebut tidak hanya merugikan investor, tetapi juga menggerus integritas pasar modal dan stabilitas ekonomi nasional.
Untuk itu, KPK menekankan pentingnya pencegahan korupsi di sektor swasta melalui penguatan tata kelola perusahaan dan komitmen pimpinan.
Upaya ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 yang memungkinkan korporasi dipidana sebagai subjek hukum.