MAGELANG — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti Pertamax Turbo merupakan bagian dari mekanisme pasar yang diatur dalam regulasi pemerintah.
Ia menegaskan, skema penetapan harga BBM dibedakan antara subsidi dan nonsubsidi.
"Pengaturan harga hanya untuk BBM bersubsidi, sementara BBM nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar," kata Bahlil di Magelang, Sabtu, 18 April 2026.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto: Banyak Kritik di Era Jokowi, dan Ternyata Terbukti Benar Kenaikan harga BBM nonsubsidi terjadi pada sejumlah jenis bahan bakar. Pertamax Turbo naik dari Rp 13.100 menjadi Rp 19.400 per liter.
Dexlite naik dari Rp 14.200 menjadi Rp 23.600 per liter, sementara Pertamina Dex meningkat dari Rp 14.500 menjadi Rp 23.900 per liter.
Bahlil menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi Kementerian ESDM yang menyebut BBM dengan oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi.
Menurut dia, jenis BBM tersebut umumnya dikonsumsi oleh masyarakat mampu sehingga harganya mengikuti dinamika pasar global, termasuk fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"BBM jenis ini bukan untuk subsidi," ujarnya.
Selain itu, BBM solar dengan cetane number (CN) tinggi juga masuk dalam kategori non-subsidi dan lebih banyak digunakan oleh sektor industri.
Bahlil juga menyinggung mekanisme eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) yang dilakukan melalui sistem tender wilayah kerja atau blok migas.
Perusahaan yang memenangkan lelang kemudian berhak melakukan eksplorasi untuk mengetahui potensi cadangan energi.
Ia menegaskan seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai aturan untuk menjaga keberlanjutan sektor energi nasional.