JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengungkap adanya praktik gelap dalam aktivitas ekspor-impor yang dinilai merugikan perekonomian nasional.
Praktik tersebut dikenal sebagai trade misinvoicing, yakni manipulasi nilai dalam dokumen perdagangan internasional. Gibran menyebut praktik ini kerap tersembunyi di balik angka-angka resmi ekspor dan impor.
"Di balik arus besar perdagangan global ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan, namun bisa menggerus keadilan ekonomi dan menyebabkan larinya modal ke luar negeri," ujar Gibran dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal resmi Sekretariat Wakil Presiden, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga: Plastik di Medan Makin Mahal, Dampak Konflik Global dan Harga Minyak Naik Menurutnya, modus yang digunakan beragam, mulai dari under invoicing (melaporkan nilai lebih rendah dari sebenarnya) hingga over invoicing (melaporkan nilai lebih tinggi dari harga riil). Kedua praktik ini membuka celah terjadinya aliran dana ilegal lintas negara.
Gibran memaparkan, dalam periode 2014 hingga 2023, nilai under invoicing ekspor diperkirakan mencapai 401 miliar dolar AS atau sekitar 40 miliar dolar AS per tahun. Sementara itu, over invoicing tercatat sebesar 252 miliar dolar AS atau rata-rata 25 miliar dolar AS per tahun.
Ia menambahkan, sektor yang paling banyak terdampak praktik ini meliputi perdagangan limbah, logam berlapis, logam mulia, serta produk teknologi seperti smartphone.
"Ini kecurangan yang terlihat teknis, tetapi dampaknya sangat nyata terhadap perekonomian nasional," tegasnya.
Gibran menilai praktik tersebut harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus melemahkan daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.*
(d/dh)