JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menyoroti praktik trade misinvoicing atau manipulasi faktur dalam perdagangan internasional yang dinilai dapat menyebabkan kebocoran besar terhadap devisa negara.
Mengutip Global Financial Integrity, trade misinvoicing merupakan praktik pemalsuan dokumen perdagangan lintas negara melalui manipulasi nilai, volume, atau jenis barang dalam faktur ekspor-impor.
Skema ini kerap digunakan untuk menghindari pajak, bea cukai, hingga pencucian uang serta penyamaran hasil kejahatan ekonomi.
Baca Juga: IHSG Melonjak 6,14 Persen dalam Sepekan, Tembus 7.458 di Tengah Meredanya Geopolitik Timur Tengah "Ini adalah praktik trade misinvoicing, yang selama ini tersembunyi di balik angka-angka ekspor-impor," kata Gibran dalam keterangan video di YouTube Wakil Presiden RI, Sabtu, 11 April 2026.
Gibran menilai praktik tersebut berpotensi memunculkan selisih pencatatan transaksi internasional yang membuka ruang bagi aliran dana ilegal ke luar negeri.
Ia menyebut, bentuk kecurangan ini dapat terjadi melalui under invoicing maupun over invoicing.
"Inilah kecurangan yang tampak teknis, tetapi berdampak sangat nyata," ujarnya.
Menurut Gibran, dalam periode 2014 hingga 2023, nilai under invoicing ekspor diperkirakan mencapai 401 miliar dolar AS atau sekitar 40 miliar dolar AS per tahun.
Sementara over invoicing tercatat sebesar 252 miliar dolar AS atau 25 miliar dolar AS per tahun, dengan sektor dominan antara lain perdagangan limbah logam berlapis logam mulia dan perangkat telekomunikasi seperti ponsel pintar.
Ia menyebut praktik tersebut menimbulkan dampak serius bagi perekonomian nasional, mulai dari hilangnya potensi penerimaan pajak dan bea masuk, berkurangnya devisa negara, hingga masuknya dana ilegal ke dalam negeri.
Selain itu, trade misinvoicing dinilai menciptakan distorsi persaingan usaha.
Pelaku usaha yang patuh terhadap aturan pajak disebut berpotensi kalah bersaing dengan pihak yang melakukan kecurangan pelaporan nilai perdagangan.