JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pengawalan serius terhadap implementasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar kesepakatan antara pekerja dan pengusaha benar-benar berjalan efektif di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Ia menyebut, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki perhatian besar terhadap seluruh proses perumusan hingga penandatanganan PKB.
Baca Juga: Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026, Antusiasme Lulusan Membludak Pemerintah, kata dia, juga menurunkan mediator hubungan industrial apabila terjadi kendala dalam proses perundingan.
Menurut Yassierli, PKB yang telah disepakati menjadi dasar hukum hubungan kerja selama tiga tahun ke depan.
Namun, tantangan utama justru kerap muncul setelah penandatanganan, terutama pada tahap pelaksanaan di lapangan.
"Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan. Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan," ujar Yassierli.
Ia mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.
Yassierli menilai, PKB yang telah memasuki periode ke-24 selama 48 tahun tersebut menunjukkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Meski demikian, ia mengingatkan masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum mencapai kesepakatan meski telah berunding.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyebut proses perundingan berlangsung secara kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.
Dalam PKB terbaru itu, disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, di antaranya kenaikan pendapatan 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua.