JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti wacana penghentian restitusi pajak yang muncul dalam upaya optimalisasi kebijakan fiskal nasional.
APINDO menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam karena berpotensi berdampak pada likuiditas serta kinerja dunia usaha.
Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, mengatakan dunia usaha pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal.
Baca Juga: Menkop Resmikan Koperasi di Papua Tengah, Wagub Sebut Bukti Nyata Kehadiran Negara Namun, menurutnya, kebijakan yang diambil harus tetap mempertimbangkan kondisi sektor riil, terutama di tengah dinamika global yang memengaruhi rantai pasok dan stabilitas ekonomi.
"Sinkronisasi kebijakan fiskal dengan kebutuhan dunia usaha menjadi kunci untuk menjaga resiliensi ekonomi nasional," ujar Siddhi, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, restitusi pajak merupakan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan memiliki peran penting dalam menjaga arus kas perusahaan.
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinilai krusial untuk memastikan kelancaran operasional, termasuk keberlangsungan produksi serta pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja.
Selain itu, kepastian hukum dalam kebijakan perpajakan juga dinilai penting untuk menjaga iklim investasi. Dunia usaha menilai kebijakan pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga daya saing ekonomi.
APINDO juga menyatakan dukungannya terhadap penguatan fungsi pengawasan dan audit perpajakan yang profesional dan akuntabel.
Siddhi menegaskan, koordinasi yang harmonis antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan dunia usaha menjadi kunci menjaga stabilitas ekonomi nasional.*
(dh)