JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha enam bank perkreditan rakyat (BPR) sepanjang kuartal I 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pencabutan izin dilakukan terhadap BPR yang tidak memenuhi ketentuan permodalan serta mengalami permasalahan tata kelola dan kesehatan keuangan.
Baca Juga: Direktur BCA Harap Pimpinan Baru OJK Antisipatif terhadap Tekanan Global "Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem perbankan dan perlindungan nasabah," ujar Dian dalam konferensi pers, Senin, 6 April 2026.
Enam BPR yang dicabut izinnya meliputi BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat, BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat, BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat, BPR Prima Master Bank di Jawa Timur, BPR Bank Cirebon di Jawa Barat, dan BPR Kamadana di Bali.
Sebagian besar pencabutan dilakukan karena tidak terpenuhinya Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 12 persen serta kegagalan dalam melakukan penyehatan kondisi keuangan. Selain itu, terdapat pula kasus tata kelola yang buruk dan dugaan fraud di internal bank.
OJK menyatakan telah berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan dalam penanganan BPR yang ditutup. LPS bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban bank kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, OJK juga mendorong konsolidasi perbankan melalui penerbitan 12 izin penggabungan BPR dan BPR Syariah (BPRS) dalam periode yang sama.
Langkah penutupan dan konsolidasi tersebut merupakan bagian dari strategi penguatan industri perbankan nasional agar lebih sehat dan berdaya saing.*
(k/dh)