JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sejumlah strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan belanja yang meningkat.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 6 April 2026, Purbaya menegaskan kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat penerimaan negara tanpa mengganggu iklim investasi.
"Optimalisasi pendapatan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga memperkuat basis penerimaan secara struktural," ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Minta Masyarakat Tenang: Harga BBM Subsidi Tidak Akan Naik Hingga Akhir 2026 Pemerintah, kata dia, akan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan terintegrasi.
Selain penguatan pengawasan, kebijakan juga mencakup pemberian insentif perpajakan yang terukur serta penyempurnaan regulasi agar lebih berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.
Di sektor perpajakan, pemerintah menetapkan empat fokus utama, yakni implementasi sistem coretax untuk meningkatkan kepatuhan, penguatan regulasi, pemberian insentif yang tepat sasaran, serta optimalisasi penagihan dan perbaikan manajemen restitusi.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan sistem coretax mulai menunjukkan stabilitas. Pemerintah juga memperpanjang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026 tanpa sanksi.
"Per 31 Maret, sekitar 410 ribu SPT masuk dalam satu hari," kata Bimo.
Selain pajak, pemerintah juga memperkuat penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai melalui pemanfaatan teknologi, termasuk penggunaan Trade AI untuk mendeteksi praktik under invoicing dan peredaran barang kena cukai ilegal.
Sementara pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah akan melakukan evaluasi tarif secara berkala, memperluas sistem digital, serta meningkatkan pengawasan melalui integrasi data dan analisis risiko.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.*
(mt/dh)