JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengklarifikasi kabar yang beredar di publik terkait besaran anggaran BGN 2026.
Dadan menegaskan bahwa alokasi anggaran BGN sesuai dengan yang tertuang dalam APBN 2026 adalah Rp268 triliun, bukan Rp335 triliun seperti informasi yang sempat tersebar luas.
"Angka Rp335 triliun yang beredar itu berasal dari penjumlahan anggaran utama BGN dengan dana cadangan dari skema Dana Standby BA BUN (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara) sebesar Rp67 triliun yang merupakan kebijakan cadangan pemerintah," ujar Dadan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: BGN Tegaskan Sanksi Keras untuk Mitra yang Mark-Up Harga dalam Program MBG: Suspend Tanpa Insentif Menurut Dadan, berdasarkan Undang-Undang APBN, BGN mendapatkan alokasi anggaran yang disesuaikan dengan kebijakan nasional dan prioritas anggaran yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa pernyataan yang menyebutkan anggaran BGN mencapai Rp335 triliun adalah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Anggaran Prioritas untuk Program Gizi Masyarakat
Dadan menjelaskan, sekitar 93 persen dari total anggaran Rp268 triliun dialokasikan untuk program prioritas nasional, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama di daerah-daerah dengan tingkat gizi yang rendah.
Sebagian besar anggaran, yakni Rp249 triliun, digunakan untuk mendukung program MBG, dengan sekitar 70 persen dari dana tersebut diperuntukkan bagi pembelian bahan baku pangan.
Dadan menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi petani, peternak, nelayan, pelaku UMKM, dan seluruh rantai pasok pangan nasional.
"Dana ini langsung disalurkan untuk pembelian bahan pangan, yang kemudian akan didistribusikan ke seluruh masyarakat. Dengan demikian, manfaatnya sangat terasa, baik bagi masyarakat penerima manfaat maupun pelaku ekonomi lokal," jelas Dadan.
Operasional dan Insentif Relawan SPPG
Sisa anggaran, sekitar 20 persen, dialokasikan untuk mendukung operasional, termasuk biaya listrik, sewa kendaraan distribusi, hingga pembayaran insentif relawan.