MEDAN – Bank bertanggungjawab penuh mengganti uang nasabah, jika uang tersebut digelapkan pegawai bank itu sendiri. Ketentuan ini diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar mengatakan hal tersebut, Jumat (27/03/2026).
Abyadi menjelaskan hal itu menanggapi proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap kasus penggelapan Rp 28 miliar dana Credit Union (CU) milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara (PAN).
Baca Juga: BNI Belum Bisa Jelaskan Pengembalian Rp 28 Miliar Dana Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Penggelapan dana itu, dilakukan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut, Andi Hakim Febriansyah, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Andi Hakim sendiri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri ke luar negeri.
Menurut Abyadi, Ditreskrimsus Polda Sumut seharusnya tidak hanya "mengejar" Andi Hakim Febriansyah selaku mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara yang telah menggelapkan dana nasabah itu. Tapi, kepolisian juga harus meminta pertanggungjawaban Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengembalikan dana para Jemaah Gereja Katolik tersebut.
"Secara kelembagaan, BNI bertanggungjawab atas hilangnya dana nasabah yang dilakukan pegawainya sendiri. Ini sangat jelas diatur dalam beberapa regulasi," tegas mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Abyadi kemudian mengutip pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata yang menegaskan bahwa, majikan (bank) bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pegawainya dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, pada pasal 21 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, juga mengatur bahwa bank wajib menjaga keamanan dana nasabah dan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan bank.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, juga mengatur bahwa bank wajib memberikan perlindungan kepada nasabah dan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian bank.
Karena itu, menurutnya, dalam kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di BNI Unit Aek Nabara, secara kelembagaan BNI harus bertanggungjawab untuk mengembalikannya. "Ini penting dipahami para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Sehingga, para jemaat tidak berhenti untuk mengawal kasus ini hingga BNI mengembalikan dana para jemaat yang digelapkan," tegasnya.
BNI Belum Bisa JelaskanSebelumnya, Regional Service Manajamen BNI Kantor Wilayah Medan, Natalia Isura, kepada bitvonline.com belum bisa menjelaskan bentuk pertanggungjawaban BNI atas raibnya dana jemaat gereja Katolik tersebut.
"Ini kan masih proses penyelidikan baik oleh tim audit internal BNI maupun pihak kepolisian. Jadi, mengenai pertanggungjawaban dana nasabah, belum bisa kami jelaskan," tegas Natalia Isura, Jumat (27/03/2026).