MEDAN – Bank Negara Indonesia (BNI) hingga kini belum bisa menjelaskan bentuk pertangungjawaban atas Rp 28 miliar dana Credit Union (CU) milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara (PAN), yang digelapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut, Andi Hakim Febriansyah.
"Ini kan masih proses penyelidikan baik oleh tim audit internal BNI maupun pihak kepolisian. Jadi, mengenai pertanggungjawaban dana nasabah, belum bisa kami jelaskan," tegas Regional Service Manajamen BNI Kantor Wilayah Medan, Natalia Isura, Jumat (27/03/2026).
Namun, Natalia Isura yang ditemui bitvonline.com menjanjikan bahwa, Coorporate Secretary Holding BNI akan segera menerbitkan rilis terbaru terkait perkembangan penanganan penggelapan dana nasabah tersebut.
Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan Andi Hakim Febriansyah Tersangka Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar "Tim audit internal sudah datang ke Rantauprapat. Jadi, kemungkinan Hari Senin (30/03/2026), Coorporate Secretary Holding BNI akan mengeluarkan rilis terbaru. Akan ada hal yang lebih khusus," jelas Natalia Isura.
Sayangnya, Natalia belum bisa memastikan apakah dalam rilis terbaru Coorporate Secretary Holding BNI, akan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban BNI terhadap Rp 28 miliar dana CU PAN tersebut.
Ia hanya mengatakan, BNI pasti mengikuti peraturan yang ada. Baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan berusaha menjaga prinsip kehati-hatian. Selalu berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui prinsip kehati-hatian," jelasnya.
Namun, pertanggungjawaban BNI tetap berbasis data atau sistem di BNI. Kalau semua transaksi tercatat dengan jelas di sistem BNI, maka sesuai peraturan, BNI akan bertanggungjawab dan menalangi dana nasabah.
"Jadi, pertangungjawaban akan dilakukan berdasarkan data. Kalau memang transaksinya tercatat di sistem BNI, maka kami bertanggungjawab atas itu," tegasnya.
Natalia Isura juga mengakui, CU Paroki Aek Nabara (PAN) benar tercatat sebagai nasabah di Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut. Bahkan, ada transaksi. "CU PAN ini ada melakukan setoran terus menerus," jelas Natalia Isura.
Selama Enam TahunSebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut, Andi Hakim Febriansyah menggelapkan Rp 28 miliar dana Credit Union (CU) milik jemaat Katolik Paroki Aek Nabara (PAN).