JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung Sunarto melantik jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2026–2031 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Maret 2026.
Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30-P Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026.
Prosesi ini menjadi dasar legalitas bagi para pejabat baru untuk menjalankan tugas pengawasan sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Sekali Diberitakan, Seumur Hidup Dihakimi: Hak untuk Dilupakan di Internet Friderica Widyasari Dewi resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, menggantikan Mahendra Siregar yang mengundurkan diri pada akhir Januari 2026.
Ia akan memimpin lembaga yang mengawasi industri perbankan, pasar modal, hingga sektor jasa keuangan non-bank.
Selain Friderica, sejumlah nama lain juga mengisi posisi strategis.
Di antaranya Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Dua anggota ex-officio juga turut dilantik, yakni Thomas A.M. Djiwandono dari Kementerian Keuangan dan Juda Agung dari Bank Indonesia.
Pelantikan ini menandai awal periode baru kepemimpinan OJK di tengah tantangan pengawasan aset digital, perkembangan teknologi finansial, serta kebutuhan memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.*
(oz/dh)