JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026.
Perpanjangan ini menggeser tenggat sebelumnya yang jatuh pada 31 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk mengakomodasi masyarakat yang terdampak libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Kementerian Tidak Ingin Memotong Anggaran, Jadi Saya Tentukan Sendiri "Batas lapor SPT bisa disamakan hingga akhir April," kata Purbaya di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Ia mengaku sempat mengira kebijakan ini telah lebih dulu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Purbaya juga meminta laporan perkembangan jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT.
Kementerian Keuangan mencatat masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.
Karena itu, Purbaya menginstruksikan penyusunan regulasi resmi guna memperkuat kebijakan perpanjangan tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak memang membuka opsi evaluasi batas waktu pelaporan SPT dengan mempertimbangkan potensi kendala mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak tetap terjaga tanpa terbebani keterbatasan waktu di tengah libur panjang.*
(in/dh)