JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah antisipatif menghadapi rencana investigasi oleh United States Trade Representative (USTR).
Persiapan ini dilakukan dengan menyusun argumentasi dan bukti kuat, menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977.
Investigasi USTR akan menyasar dugaan praktik ekonomi asing yang memicu kapasitas berlebih (excess capacity) di sektor manufaktur, serta potensi pelanggaran larangan impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sentil Ekonom di Media Sosial: Kritik Tanpa Data Tidak Membantu Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan langkah antisipatif sejak awal.
"Oleh karena itu, proses penyiapan persyaratan dalam investigasi ini akan kami persiapkan dengan baik. Yang terpenting saat ini adalah menyiapkan argumentasi bahwa Indonesia telah memiliki dan menjalankan ketentuan untuk mengamankan hal tersebut," ujar Haryo, Selasa (17/3/2026).
Kemenko Perekonomian bersama instansi terkait dan asosiasi melakukan konsolidasi untuk menyelaraskan masukan agar posisi Indonesia dalam investigasi lebih kuat.
Tim koordinasi lintas instansi akan menyiapkan argumentasi berbasis hukum, regulasi, dan data untuk menunjukkan kepatuhan Indonesia terhadap praktik antidumping, countervailing, dan larangan tenaga kerja paksa.
Selain itu, pemerintah juga akan membuktikan bahwa kapasitas produksi sektor manufaktur Indonesia telah sesuai dengan ketentuan perdagangan internasional, termasuk penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran.
Haryo menegaskan, "Kapasitas produksi sektor manufaktur yang diekspor tidak menyalahi aturan World Trade Organization selama tidak terjadi praktik dumping maupun perdagangan tidak adil lainnya, seperti predatory pricing."
Langkah antisipatif ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam konsultasi dengan USTR dan mempercepat proses investigasi.*
(k/dh)