MEDAN – Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka tujuh posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menjelaskan posko akan mulai aktif pada Jumat, 13 Maret 2026, hingga dua minggu setelah Lebaran.
Posko berada di enam unit pelaksana teknis (UPT) di kabupaten/kota dan satu di kantor Disnaker Sumut di Medan.
Baca Juga: BKAD Medan Standby Percepat Pencairan THR dan Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu, Seluruh OPD Diminta Ajukan SPM "Posko ini merupakan instruksi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap laporan terkait THR akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan," ujar Yuliani, Rabu (11/3/2026).
Menurut Yuliani, pekerja yang merasa THR tidak dibayarkan sesuai aturan dapat melaporkan perusahaan melalui posko fisik maupun daring di laman resmi Kemenaker: poskothr.kemnaker.go.id.
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Idulfitri. Besaran THR setara satu bulan upah dengan komponen upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Bila terlambat, pengusaha bisa dikenakan denda sebesar 5% dari total THR dan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
"Harapan kami, seluruh perusahaan mematuhi aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 agar hubungan kerja harmonis tetap terjaga dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya," pungkas Yuliani.
Dengan adanya posko pengaduan THR ini, Disnaker Sumut menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pekerja sekaligus mencegah pelanggaran perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya.*
(bi/ad)