JAKARTA — Komisi XI DPR RI menetapkan lima pimpinan baru Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026–2031 setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.
Ia akan memimpin lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu menggantikan posisi yang sebelumnya kosong setelah sejumlah pimpinan OJK mengundurkan diri.
Baca Juga: Kapolda Aceh Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Personel SDM Menjelang Rekrutmen Polri 2026 Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun, mengatakan penetapan dilakukan melalui musyawarah mufakat setelah rangkaian fit and proper test terhadap sepuluh kandidat yang bersaing untuk lima jabatan strategis.
"Komisi XI telah memutuskan hasil uji kelayakan terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031," kata Misbakhun usai rapat internal.
Selain Friderica, DPR juga menetapkan empat pejabat lain yang akan mengisi posisi strategis di OJK.
Hernawan Bekti Sasongko dipilih sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara Hasan Fauzi ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Adapun Dicky Kartikoyono dipercaya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen. Posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto diisi oleh Adi Budiarso.
Misbakhun mengatakan penetapan kelima pejabat tersebut mempertimbangkan kemampuan, kapasitas, serta pengalaman mereka dalam menghadapi tantangan di sektor jasa keuangan.
Menurut dia, Friderica dinilai mampu merespons sejumlah persoalan fundamental yang dihadapi OJK dalam masa jabatan sebelumnya yang relatif singkat.
Sementara itu, Hasan Fauzi dinilai memiliki pemahaman yang kuat terhadap dinamika pasar modal, termasuk isu terkait penilaian indeks global oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Untuk posisi pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan, DPR menilai pengalaman Adi Budiarso dalam penyusunan regulasi sektor keuangan menjadi salah satu faktor penting, termasuk keterlibatannya dalam penyusunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.