JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan perpajakan, termasuk terkait tunjangan hari raya (THR), dijalankan secara adil.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi polemik pemotongan pajak THR bagi pegawai sektor swasta.
"Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair," kata Purbaya.
Baca Juga: Wagub Aceh Dampingi Menbud Fadli Zon, Tinjau Kota Tua Kualasimpang dan Istana Benuaraja serta Serahkan Bantuan Menurut Purbaya, THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ditanggung pemerintah karena mereka bekerja di instansi pemerintah.
Sementara pegawai sektor swasta sebaiknya menyampaikan aspirasi terkait THR kepada pimpinan perusahaan masing-masing.
"Untuk ASN ditanggung (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya," ujar Purbaya.
Ia menambahkan, mengubah aturan parsial hanya untuk memenuhi kepentingan satu pihak akan sulit dilakukan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pegawai swasta tetap memiliki fasilitas THR sesuai kebijakan perusahaan.
Implementasi tarif efektif rata-rata (TER) hanya bertujuan membagi beban pajak setiap bulan, bukan mengubah jumlah pajak yang harus dibayar.
"Sebenarnya enggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan," kata Bimo.
Secara teknis, THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang masuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak THR menggunakan mekanisme TER yang terbagi dalam tiga kategori sesuai penghasilan, status perkawinan, dan jumlah tanggungan, dengan tarif mulai 0% hingga 34%.